Dasar dan Cara Seleksi Jalur Umum/ Reguler

Seleksi penerimaan peserta didik baru dilakukan berdasarkan pada:

  1. Jumlah nilai Ujian Nasional (UN)
  2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut:
    1. Matematika
    2. IPA
    3. Bahasa Inggris
    4. Bahasa Indonesia
    5. Urutan Waktu Pendaftaran
  3. Calon peserta didik baru memilih 2 sekolah tujuan dengan 3 alternatif pilihan sebagai berikut:
    1. Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/ KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona
    2. Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/ KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona
    3. Pilihan pertama pada sekolah di luar zona (sekolah terdekat dengan domisili/ KK) dan pilihan kedua sekolah di dalam zona

  4. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kabupaten/ kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online dengan menyerahkan:
    1. Kartu Keluarga (KK) asli
    2. Fotokopi SKHUN/ Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang asli untuk mendapatkan PIN/ password/ token