Pagu Calon Peserta Didik Baru

Kuota maksimal penerimaan peserta didik baru SMAN 1 Pesanggaran tahun 2017/2018 adalah sebanyak 288 peserta didik yang dibagi ke dalam 8 rombel (5 rombel MIPA dan 3 rombel IPS). Berikut ketentuan pagu pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2017/2018.

  1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jawa Timur paling banyak 1% sesuai hasil perankingan
  2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas kabupaten/ kota se-Jawa Timur paling banyak 10% terdiri dari:
    1. Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar kabupaten/kota dari SMP/MTs luar kabupaten/kota paling banyak 5% sesuai hasil perankingan
    2. Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar kabupaten/kota dari SMP/MTs dalam kabupaten/kota paling banyak 5% sesuai hasil perankingan
  3. Pagu untuk Jalur Prestasi paling banyak 5% dari pagu awal
  4. Pagu untuk Jalur Bidik Misi paling banyak 3% dari pagu awal
  5. Pagu untuk Jalur Mitra Warga paling banyak 5% dari pagu awal
  6. Pagu calon peserta didik Jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombel maksimal 5 peserta didik dan atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
  7. Jika kuota maksimal pagu pada pendaftaran Jalur Offline tidak terpenuhi, maka ditambahkan pada kuota Jalur Online/ Reguler